top of page

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan pelayanan teknis yang dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor laik jalan dan memenuhi persyaratan keselamatan serta kelayakan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuan utama pengujian ini adalah untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran akibat emisi kendaraan.

Pengujian dilakukan secara berkala dan meliputi beberapa aspek teknis seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu, emisi gas buang, serta kelengkapan perlengkapan kendaraan. Proses pengujian dilaksanakan oleh petugas teknis yang tersertifikasi dan menggunakan peralatan standar yang telah dikalibrasi.

Pelayanan ini diberikan kepada pemilik kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan kendaraan dinas yang wajib melakukan uji berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).

Adapun jenis pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Uji berkala kendaraan bermotor

  • Pengesahan hasil uji

  • Penerbitan dan perpanjangan Buku Uji

  • Pengujian kendaraan baru

  • Pengujian kendaraan mutasi masuk atau keluar daerah

  • Pelayanan informasi hasil uji

Dalam rangka peningkatan pelayanan, saat ini pengujian kendaraan juga mulai dilengkapi dengan sistem pelayanan digital (e-KIR), antrian online, dan sistem pembayaran non-tunai guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat.

Pengujian Kendaraan Bermotor

SKU: 364215376135191
Rp0.00Price
Color
Quantity
  • Produk Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor

    • Uji Berkala Kendaraan Bermotor
      Pemeriksaan teknis berkala untuk memastikan kendaraan laik jalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan.

    • Penerbitan Buku Uji (KIR) Baru
      Buku uji diberikan kepada kendaraan yang telah lulus pengujian pertama kali sebagai bukti kelayakan teknis kendaraan.

    • Perpanjangan/Pengesahan Buku Uji (KIR)
      Pelayanan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan yang masih aktif secara periodik (biasanya setiap 6 bulan).

    • Uji Mutasi Masuk
      Pemeriksaan kendaraan yang berpindah domisili masuk ke wilayah kota/kabupaten tertentu sebelum dapat digunakan secara sah.

    • Uji Mutasi Keluar
      Pelayanan pengujian dan pencabutan data kendaraan yang akan pindah ke daerah lain.

    • Uji Kendaraan Baru
      Pengujian teknis terhadap kendaraan baru (umumnya angkutan umum atau barang) sebelum diterbitkan buku uji pertama kali.

    • Uji Numpang Uji
      Pelayanan uji kendaraan dari daerah lain yang melakukan pengujian di luar domisili asal.

    • Pengganti Buku Uji yang Rusak atau Hilang
      Layanan penerbitan ulang buku uji jika buku sebelumnya rusak, hilang, atau tidak terbaca.

    • Pelayanan Konsultasi Teknis Kendaraan
      Pemberian informasi atau klarifikasi teknis terkait sistem atau kelengkapan kendaraan.

    • Layanan Informasi Jadwal & Hasil Uji
      Memberikan informasi jadwal pengujian, hasil uji kendaraan, dan edukasi tentang pentingnya uji berkala.

Petugas-Dishub-kartun.png
header_edited.jpg
Petugas-Dishub-kartun.png

Created By.Dishub_Kota_Banjarbaru 2025. 

bottom of page