top of page

SUPPORT BY ;

  • download (4)
  • download (3)
  • download (1)
  • Google Play Social Icon
  • Google Places Social Icon
  • Tumblr Social Icon
  • Facebook Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • Google+ Social Icon
  • YouTube Social  Icon
  • Pinterest Social Icon
  • Instagram Social Icon
WhatsApp_Image_2025-06-18_at_13.52.23-removebg-preview.png

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN

KOTA BANJARBARU

                              Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah perangkat daerah yang memiliki tugas utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi, lalu lintas, dan angkutan jalan. Dishub berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkualitas, aman, tertib, dan ramah lingkungan untuk mendukung mobilitas masyarakat serta pembangunan kota yang berkelanjutan.

                            Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru hadir untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien. Dengan visi "Pelayanan Perhubungan Berkualitas dan Berkarakter", Dishub berupaya menciptakan layanan transportasi publik modern, pengelolaan lalu lintas yang tertib, serta infrastruktur perhubungan yang mendukung pertumbuhan kota.

                            Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru ditetapkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru diatur dalam Peraturan Walikota Nomor : 78  TAHUN 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Mencabut atas Peraturan Walikota Nomor : 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. .

                              Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai Tugas membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru. Dishub Banjarbaru bertugas mengatur dan mengelola lalu lintas, angkutan umum, perparkiran, pengujian kendaraan, serta penyediaan sarana dan prasarana transportasi. Melalui berbagai program inovatif dan kolaboratif, Dishub mendukung terciptanya mobilitas perkotaan yang aman, teratur, dan ramah lingkungan.

                             Sebagai garda terdepan dalam pelayanan transportasi perkotaan, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru terus berinovasi melalui penerapan teknologi digital seperti sistem pembayaran parkir QRIS, armada feeder bus, dan integrasi transportasi publik. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.​

​​

pngegg (14).png
dephub.png

WELCOME TO WEBSITE

DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU

6898988_20140614015502.gif

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga Dinas Perhubungan terus berkarya dan Berinovasi dalam memberikan  Informasi kepada Masyarakat.

 

Website ini disusun dalam rangka Sebagai upaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Banjarbaru sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

 

   Disadari bahwa hasil dari Pengelolaan Website ini yang telah dicapai masih jauh dari harapan

dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, maka perlu upaya lebih keras dan terkoordinasi serta komitmen dari seluruh staf dan pimpinan untuk terus meningkatkan hasil yang telah dicapai.

 

Semoga Website ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik di bidang Perhubungan di masa yang akan datang.

​

Banjarbaru,       Januari 2025

Kepala Dinas Perhubungan

Kota Banjarbaru

 

MUHAMMAD MIRHANSYAH, S.STP, M.Si

NIP. 19820616 200012 1 002

Petugas-Dishub-kartun.png
header_edited.jpg
Petugas-Dishub-kartun.png

Created By.Dishub_Kota_Banjarbaru 2025. 

bottom of page