SUPPORT BY ;
DINAS PERHUBUNGAN
KOTA BANJARBARU
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2008
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
TUGAS POKOK
” Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dalam bidang perhubungan serta penyelenggaraan dan pengembangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. “
FUNGSI
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang perhubungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan walikota ;
Perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian dan pelayanan manajemen lalu lintas ;
Perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian prasarana dan sarana transportasi ;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan ;
Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas perhubungan ;
Pengelolaan urusan kesekretariatan.
WELCOME TO WEBSITE
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga Dinas Perhubungan terus berkarya dan Berinovasi dalam memberikan Informasi kepada Masyarakat.
Website ini disusun dalam rangka Sebagai upaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Banjarbaru sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Disadari bahwa hasil dari Pengelolaan Website ini yang telah dicapai masih jauh dari harapan
dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, maka perlu upaya lebih keras dan terkoordinasi serta komitmen dari seluruh staf dan pimpinan untuk terus meningkatkan hasil yang telah dicapai.
Semoga Website ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik di bidang Perhubungan di masa yang akan datang.
Banjarbaru, Januari 2019
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Banjarbaru
AHMAD YANI, S.Sos, MM
NIP. 19641102 198903 1 006