


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru terangkum dalam Salinan Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai Tugas membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.
​
TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU
-
Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Sarana Prasarana dan Transportasi.
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perhubungan.
-
Pelaksanaan administrasi penyelengaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum di bidang Perhubungan.
-
Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
​
FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU
-
Perumusan Kebijakan Teknis Perhubungan
Menyusun kebijakan operasional terkait lalu lintas, angkutan jalan, perparkiran, terminal, dan pengujian kendaraan bermotor. -
Pelaksanaan Kegiatan Operasional Perhubungan
Melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan transportasi darat, termasuk pengelolaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas keselamatan jalan. -
Pelayanan Perizinan dan Administrasi Transportasi
Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait izin trayek, parkir, terminal, dan uji kendaraan (KIR). -
Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana-Prasarana Transportasi
Merancang dan memelihara fasilitas pendukung transportasi seperti halte, terminal, traffic light, trotoar, dan jalur sepeda. -
Koordinasi dan Pengawasan Transportasi Umum
Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban angkutan umum dan integrasi sistem transportasi. -
Pelaksanaan Edukasi dan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Memberikan sosialisasi dan pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, dan pengemudi. -
Pengembangan Inovasi Layanan Transportasi
Mengembangkan sistem transportasi cerdas seperti parkir digital (QRIS), sistem pemantauan lalu lintas, dan layanan digital publik lainnya. -
Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan serta mengevaluasi program untuk peningkatan kualitas layanan perhubungan.