top of page
tupks.png

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru terangkum dalam Salinan Peraturan Wali kota Banjarbaru  Nomor    78  Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai Tugas membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.

​

TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Sarana Prasarana dan Transportasi.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perhubungan.

  4. Pelaksanaan administrasi penyelengaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum di bidang Perhubungan.

  5. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

​

FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Perhubungan
    Menyusun kebijakan operasional terkait lalu lintas, angkutan jalan, perparkiran, terminal, dan pengujian kendaraan bermotor.

  2. Pelaksanaan Kegiatan Operasional Perhubungan
    Melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan transportasi darat, termasuk pengelolaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas keselamatan jalan.

  3. Pelayanan Perizinan dan Administrasi Transportasi
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait izin trayek, parkir, terminal, dan uji kendaraan (KIR).

  4. Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana-Prasarana Transportasi
    Merancang dan memelihara fasilitas pendukung transportasi seperti halte, terminal, traffic light, trotoar, dan jalur sepeda.

  5. Koordinasi dan Pengawasan Transportasi Umum
    Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban angkutan umum dan integrasi sistem transportasi.

  6. Pelaksanaan Edukasi dan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
    Memberikan sosialisasi dan pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, dan pengemudi.

  7. Pengembangan Inovasi Layanan Transportasi
    Mengembangkan sistem transportasi cerdas seperti parkir digital (QRIS), sistem pemantauan lalu lintas, dan layanan digital publik lainnya.

  8. Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan serta mengevaluasi program untuk peningkatan kualitas layanan perhubungan.

Petugas-Dishub-kartun.png
header_edited.jpg
Petugas-Dishub-kartun.png

Created By.Dishub_Kota_Banjarbaru 2025. 

bottom of page