
Penetapan Daftar Informasi Publik Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru


Pengertian Informasi Publik
Informasi publik adalah segala informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyimpanan administrasi pemerintahan serta kegiatan pelayanan publik. Informasi ini wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Tujuan Informasi Publik

-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-
Memenuhi hak warga negara atas informasi sebagai bentuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Meningkatkan kualitas layanan publik dengan memberi akses terbuka atas kebijakan, program, dan kegiatan instansi pemerintah.
-
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah melalui keterbukaan informasi.
Manfaat Informasi Publik

-
Memberi kepastian dan kejelasan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dan program kerja Dinas Perhubungan.
-
Mendorong partisipasi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi dan lalu lintas.
-
Mengurangi kesalahpahaman dan isu negatif, karena masyarakat memperoleh data yang benar dan sah.
-
Sebagai sarana kontrol sosial, sehingga kinerja Dinas Perhubungan dapat terus ditingkatkan sesuai harapan publik.
-
Mempermudah koordinasi antar lembaga, terutama dalam hal pengambilan keputusan berbasis data yang terbuka.