Ini Perbedaan Jukir Nakal dan Resmi di Taman Van der Pijl Banjarbaru
- dishubbanjarbarukota
- Feb 8
- 2 min read
Updated: Jul 1

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl Banjarbaru sempat khawatir ada oknum juru parkir (Jukir) yang memainkan tarif retribusi parkir.
Oknum jukir yang memungut retribusi tidak sesuai dengan ketentuan Perda sempat ditemui beberapa hari terakhir.
Rony, salah seorang jukir roda empat di Taman Van der Pijl menyebutkan, tarif parkir di ruang publik ini untuk roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.

“Kalau untuk tarifnya itu Rp3.000 untuk roda empat, kalau roda dua itu Rp2000,” sebut Rony, jukir di Taman Van der Pijl.
Tarif itu sudah sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, selaku instansi yang memberikan binaan kepada jukir.
“Saya pribadi sudah sesuai menarik tarif parkir dengan Perda yang berlaku,” ujar dia.
Dia menjelaskan jika ada pengguna yang membayar Rp5 ribu untuk pengguna parkir roda empat, biasanya uang kembalian akan ia berikan lagi kepada pengguna parkir.
Tapi tak jarang ada pengguna parkir yang menolak diberikan kembalian.
“Waktu itu saya kasihkan Rp2 ribu kembaliannya, tapi si pengendara ini justru nolak karena mau memberi kami para jukir,” ungkap Rony.
Adapun dari hasil dirinya memungut parkir ini pun, dalam satu hari penghasilan yang ia dapat berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara itu menanggapi kabar beredar ini, Dishub Kota Banjarbaru sempat mengganti jukir di Taman Van der Pijl untuk meningkatkan pelayanan.
Masyarakat perlu tahu bahwa jukir baru yang ada di taman merupakan binaan langsung Dishub Kota Banjarbaru.
Kadishub Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan bahwa jukir resmi binaan pihaknya bertanda kalung yang bertuliskan metode pembayaran Qris.
“Selain menggunakan sistem pembayaran tunai dengan karcis dan setiap petugas parkir resmi juga memakai kalung Qris,” ujar Mirhansyah.
Ia menyebutkan bahwa Dishub menerapkan tarif sesuai peraturan daerah, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Jika di lapangan ada petugas parkir resmi yang menarik tarif tidak sesuai Perda akan segera ditindak tegas tanpa kompromi.
“Kepada para pengguna parkir kami ingatkan dan himbau agar jangan membayar lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Perda,” imbaunya.
“Kalau perlu segera laporkan siapa petugas parkir yang menyalahi aturan, laporkan kepada kami melalui nomor hotline UPT Parkir kami di +62 811-5102-666,” tambah Mirhan.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar pengguna parkir dapat memanfaatkan pembayaran melalui Qris selain karcis parkir yang disediakan oleh UPT Pengelolaan Parkir Dishub Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wandaEditor: bie
Comments