Puluhan Pelanggaran ODOL Terjaring Dishub Banjarbaru, Tahun Depan Masih Bandel, Mobil Angkutan bisa Disita
- dishubbanjarbarukota
- May 30, 2024
- 2 min read

BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru bersama tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kalsel menjaring 24 pelanggaran armada Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan Trikora dekat bundaran Masjid Agung Al Munawaroh Banjarbaru, Rabu (29/5/2024).
"Giat kali ini, banyak sekali mendapati pelanggaran, kalau kemarin 19 pelanggaran, hari ini sebanyak 24 pelanggaran, 18 mobil diantaranya tidak memiliki izin KIR atau yang KIR-nya sudah tidak berlaku lagi, hingga dimensi bak truk yang melebihi spesifikasi, selebihnya STNK dan SIM yang tidak ada," ucap Kabid LLAJ Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama.
"Temuan pelanggaran rata-rata angkutan barang dari Hulu Sungai menuju Banjarmasin," tambahnya.
Adi juga menyampaikan ke depannya giat ini akan dilakukan secara berkala.
Terutama di tahun 2025 mendatang pihaknya sudah menganggarkan dana khusus.
"Sehingga tahun depan kami akan melakukan paling tidak satu bulan dua kali dan akan menyisir seluruh kawasan kota Banjarbaru, bahkan perbatasan kota seperti Cempaka hingga Liang Anggang, semuanya akan kita sasar," sebutnya.
Tak hanya itu, Dishub Banjarbaru diakui Adi juga turut berkordinasi dengan forum lalu lintas, agar tahun depan lebih memaksimalkan penindakan.
Yakni, sanksi tilang, hingga penyitaan sementara unit armada yang termasuk kategori over dimensi.
"Kita sambil mengedukasi masyarakat, sehingga nanti pemilik angkutan agar mengembalikan kendaraan sesuai spesifikasi pabrik, serta menertibkan angkutan berdasarkan tonase yang diizinkan," ucapnya.
Salah satu sopir angkutan asal Banjarmasin yang ikut terjaring di Jalan Trikora, Yadi menyampaikan uji KIR miliknya sudah tidak layak.
"KIR nya udah mati dan ketinggalan SIM," ucap Yadi yang saat itu mau mengantar barang ke Jalan A Yani Kilometer 2, Banjarmasin.
Ditanya apakah proses melakukan uji KIR terlalu sulit, Yadi menampiknya ia mengaku terlalu sibuk bekerja.
"Sibuk kerja jadi gak ada ngecek lagi, nanti diurus" imbuhnya.
Sekadar informasi, tonase angkutan yang dianjurkan di ruas jalan Kalimantan Selatan maksimal seberat 8 ton atau masuk kategori kelas 3.
Comments